Tak Punya Uang untuk Foya-Foya, Warga Magelang Nekat Curi Mobil Pelat Merah

Puji Hartono
Tersangka TB saat ditahan di Polres Kota Magelang. Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id – Aparat Polres Kota Magelang berhasil menangkap pelaku pencurianmobil pelat merah. Aksi pencurian sebelumnya terjadi di sebuah rumah makan di daerah Kampung Ngembik. 

Pelaku yang ditangkap berinisial TB (34) warga Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Selatan. 

Kapolres Kota Magelang AKBP Yolanda Evelyn Sebayang mengatakan, pelaku adalah pegawai di rumah makan tersebut. Sementara, kendaraan yang dicuri merupakan mobil bantuan dari kementerian untuk opersional paguyuban kelompok tani. 

“Uang hasil penjualan mobil sebesar Rp23 juta digunakan untuk berfoya-foya,” kata Yolanda Evelyn Sebayang, Senin (18/7/2022). 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita handphone, uang sisa penjualan Rp2 juta, surat-surat hingga mobil pikap pelat merah yang sudah diganti plat hitam. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.

Sementara itu, tersangka TB mengaku mengaku nekat mencuri karena tak punya uang untuk bersenang-senang. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Bangkalan

2 bulan lalu

Modus Kencan MiChat, 4 Pelaku Begal di Lampung Utara Ditangkap

2 bulan lalu

Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan Rp300 Juta di Samarinda, Begini Modusnya

3 bulan lalu

Viral Maling AC di Medan bak Spiderman, Loncati Gedung Lantai 5 Tanpa Tali

3 bulan lalu

Begini Isi Surat Pencuri di Mojokerto usai Gasak Uang demi Bayar Sekolah Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal