Tak Sampai 24 Jam, Gerombolan Pembobol Rumah Kosong di Sukoharjo Ditangkap Polisi

Ary Wahyu Wibowo
Para pelaku pembobolan rumah kosong di Kabupaten Sukoharjo yang ditangkap polisi. Foto: Ist.

Para pelaku sebelum melancarkan aksi, terlebih dahulu melakukan pemantauan wilayah dengan berkeliling di seputaran tempat kejadian perkara (TKP).

“Jadi setelah mengetahui korban keluar rumah, pelaku baru melakukan aksi,” katanya. 

“Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam, dimana pelaku melancarkan aksinya pagi hari dan ditangkap pada malamnya di wilayah Grobogan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 dari KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 7 tahun. 

Sementara itu, korban, Aulia Rahman mengucapkan terima kasih kepada Polres Sukoharjo yang telah memproses laporannya dengan cepat.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kerangka Manusia Ditemukan dalam Rumah Kosong di Brebes, Berawal Warga Cium Bau Busuk

19 hari lalu

Momen Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Disambut Pedang Pora hingga Naik Reog

3 bulan lalu

Rumah di Batam Dibobol Pencuri hingga Rugi Rp110 Juta, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

3 bulan lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

7 bulan lalu

Rumah Kosong di Kendari Disasar Maling, 4 Mobil Onderdilnya Dipreteli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal