Petugas parkir yang mendengar keributan kemudian mendatangi lokasi dan membawa korban ke instalasi gawat darurat (IGD) RS Banyumanik 2. Namun, setelah mendapat penanganan dokter jaga, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam, Kombes Nunuk mengatakan penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan, yakni enam senjata tajam jenis klewang, satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu unit sepeda motor.
Kombes Nunuk menjelaskan, perkara tersebut ditangani dengan sejumlah sangkaan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” ujarnya, Senin (12/10/2026).