Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan yang menewaskan korban. Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana lain terkait senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata oleh anggota kedua kelompok.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” katanya.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mendalami dugaan penggunaan pesan langsung di media sosial untuk mengatur janji dan tantangan tawuran. Senjata tajam dan alat pemukul diduga disimpan di lokasi terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat saat para remaja berangkat dari rumah.
Meski demikian, penyidik masih harus memastikan kepemilikan senjata, keterlibatan setiap orang, serta hubungan barang bukti dengan rencana tawuran tersebut.