Terbukti Aniaya Junior, Ini Vonis untuk 5 Taruna PIP Semarang

Antara
Hakim Ketua Arkanu membacakan putusan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan lima taruna PIP Semarang yang menewaskan juniornya di PN Semarang, Selasa (31/5/2022). Foto: ANTARA/I.C.Senjaya.

Sementara untuk terdakwa Budi Dharmawan, hakim menilai terdakwa tidak melakukan pukulan yang terlalu keras terhadap korban yang meninggal dunia.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan para terdakwa terhadap juniornya itu terjadi pada 6 September 2021 di Mes Indoraya Semarang.

Dalam peristiwa tersebut, penganiayaan yang dilakukan kelima terdakwa menyebabkan kematian terhadap taruna Zidan Muhammad Faza. Selain itu, 14 taruna juniornya lainnya mengalami sakit di bagian perut akibat pukulan dan ataupun tendangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon melalui penasihat hukumannya langsung menyatakan banding. Sementara empat terdakwa lainnya, juga melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

2 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

3 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

3 hari lalu

6 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Kematian Brigpol Eko, 5 Senior  Korban

7 hari lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal