Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id – Dua terdakwa kasus penganiayaan saat Diklatsar MenwaUNS Solo yang menewaskan Gilang Endy Saputra divonis 2 tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dihukum 7 tahun penjara. 

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo kepada terdakwa I Nanang Fahrizal Maulana (22) dan terdakwa II Faizal Pujut Juliono (22). 

Dalam sidang yang dipimpin Suprapti selaku ketua serta anggota Lucius Sunarno dan Dwi Hananto, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana turut serta karena kealpaan menyebabkan orang lain mati.

Hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Majelis hakim ketiga menetapkan, masa penangkapan yang telah dijalankan kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap dipidana.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

57 tahun lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal