Terdakwa Kasus Penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Antara
Majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang kasus Diklatsar Menwa UNS di PN Solo, Senin (4/4/2022). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan semua barang bukti akan dikembalikan kepada saksi. Helm besi warna hijau No.03 hingga 42 dikembalikan Menwa UNS. Barang bukti milik dua terdakwa juga dikembalikan ke pemiliknya.

Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa antara lain tidak mengakui perbuatannya, sering berubah. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa masih usia muda diharapkan masih bisa mengubah perilakunya.

Atas vonis majelis hakim, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring, melalui penasehat hukum Darius Marhendra Yudya Wardana menyatakan pikir-pikir.

JPU Sri Ambar Prasongko juga menyatakan jaksa pikir-pikir terkait putusan hakim karena berbeda sangat mencolok dengan tuntutan jaksa. JPU awalnya menuntut pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

"Namun semua itu kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding," katanya. 

Kasus penganiayaan saat Diklatsar Menwa UNS yang menyebabkan salah satu peserta Gilang Endy Saputra (21) meninggal, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara 7 tahun.

Menurut JPU, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sadis! 2 Oknum Polisi di Wakatobi Setrum dan Borgol 3 Remaja lalu Dipaksa Terjun ke Laut

57 tahun lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

Ibu Tiri dan Ayah jadi Tersangka Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam

57 tahun lalu

Tunangan Dilecehkan, Pemuda di Magelang Nekat Aniaya Teman hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal