Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Janda 2 Anak di Jepara Ini Nekat Edarkan Pil Koplo

Alip Sutarto
SM, tersangka pengedar pil koplo saat digelandang di Mapolres Jepara. (Alip Sutarto)

JEPARA, iNews.id – SM, (22) warga Desa Tulakan, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres Jepara, karena kedapatan mengedarkan pil koplo. Tersangka ditangkap saat berada di rumah kos Desa Tahunan sepekan lalu.

Janda anak dua ini mengedarkan pil koplo sejak setahun lalu, setelah dirinya keluar sebagai buruh pabrik. Kepada polisi tersangka berdalih nekat mengedarkan pil dengan kandungan zat adiktif ini karena desakan kebutuhan ekonomi.

Pil koplo tersebut diperoleh dari jual beli online dan diedarkan dengan sasaran kalangan usia remaja. “Saya memilih mengedarkan pil koplo lantaran hasilnya yang menggiurkan,” kata SM, Rabu (3/8/2022). 

Dia mengatakan setiap 1.000 butir yang harganya Rp500.000 dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sehingga keuntungan yang diperoleh mencapai Rp2 juta.  

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan,  atas kasus tersebut SM dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Selain tersangka SM, terhitung sejak Juni lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga menangkap tujuh tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

12 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

14 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

22 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

25 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal