Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus pengancaman dan pemerasan. Foto: Ist.

"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya. 

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
15 hari lalu

Bareskrim Bongkar Praktik Judi Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

22 hari lalu

6 Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed Ditahan, Ini Nama-namanya

26 hari lalu

Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Kereta Api Batara Kresna di Sukoharjo, Terpental 40 Meter

2 bulan lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

2 bulan lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal