Terjadi di Sukoharjo, Cinta Segitiga Berujung Pengancaman dan Pemerasan

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti kasus pengancaman dan pemerasan. Foto: Ist.

"Kalau tidak mau, pelaku akan melaporkan korban ke polisi kemudian pelaku meminta uang sejumlah Rp1,3 juta," ucapnya.

Karena ketakutan akan dilaporkan ke polisi, korban memberikan uang Rp1 juta kepada pelaku dan kekurangannya pelaku menyita ponsel milik korban.

"Setelah itu korban pulang dan melaporkan ke Polres Sukoharjo," katanya. 

Kapolres menegaskan, atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kecelakaan di Sukoharjo, Pemotor Tewas Tertabrak Truk Diduga Terobos Lampu Merah

20 hari lalu

Profil Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terjaring OTT KPK Diduga terkait Pemerasan

20 hari lalu

Bupati Sukoharjo Etik Suryani Terjaring OTT KPK Kasus Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah

31 hari lalu

Pengamen di Bekasi Tewas Ditusuk Teman, Diduga Dipicu Cemburu Cinta Segitiga

2 bulan lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal