Terjaring OTT, Kejari Semarang Tetapkan 1 Pejabat BPN Tersangka

Kastolani Marzuki
Antara
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji. (Foto: Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menetapkan Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati, sebagai tersangka dugaan suap di kantor BPN.

Windari bersama empat pegawai BPN lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejari Semarang, Senin (5/3/2018) sore.

"Saya sudah minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan pengembangan pada siapa pun yang terlibat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samudji, Rabu (7/3/2018).

Jika ada pihak yang dirasa cukup bukti terlibat dalam tindak pidana ini, akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, pengungkapan dugaan suap di kantor BPN ini bermula dari laporan masyarakat.

Kejaksaan, lanjut dia, sempat menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan. "Sempat saya minta mundur dulu karena diduga barang bukti hanya 1 amplop," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

4 tahun lalu

PT Semarang Perberat Putusan Pidana WNA Prancis Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Alasannya

9 tahun lalu

Kejari Semarang Sebut Windari Patok Tarif untuk Pengurusan Tanah

9 tahun lalu

Kejari Semarang Bidik Tersangka Lain Kasus Suap di Kantor BPN

9 tahun lalu

Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Semarang Dijebloskan ke Lapas Bulu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal