Terlibat Penipuan Modus Bisnis Batik, Perempuan asal Solo Ditangkap Polisi

Tata Rahmanta
Tersangka Risqa Asri Rahmawati saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Boyolali setelah diduga terlibat aksi penipuan dengan modus usaha batik. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Dari pemeriksaan, pelaku tidak memiliki usaha batik. Uang milik korban dipakai untuk keperluan pribadi, serta usaha jual beli baju terkenal. 

Namun uang hasil usaha itu juga tidak diberikan kepada korban. Selain menangkap pelaku, juga disita barang bukti berupa puluhan potong baju, sepatu dan tas merk terkenal.

“Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

9 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

14 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

18 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

1 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal