Terlilit Utang, Ibu Muda di Salatiga Palsukan Sertifikat Tanah

Lurisa Lulu
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Istimewa).

SALATIGA, iNews.id - Seorang ibu muda di Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), nekat memalsukan sertifikat tanah seluas hampir satu hektare. Motifnya karena sedang terlilit utang rentenir hingga ratusan juta.

Pelaku, HN (35), membuat sertifikat tanah palsu seharga Rp150 juta. Dia dibantu oleh seorang oknum ASN di Kota Semarang, Jateng.

"Tersangka mengaku sengaja memalsukan sertifikat tanah tersebut lantaran terlilit utang rentenir hingga ratusan juta," kata Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

Menurut dia, kasus ini bermula saat tersangka menjual tanah miliknya seluas 946 meter persegi kepada korban, Yusak Sadikoen, seharga Rp700 juta.

Usai proses jual beli, korban langsung mendatangi BPN Salatiga untuk mengecek keaslian dokumen. Petugas pun memastikan kalau sertifikat tanah tersebut palsu, lantaran nama pemilik tak terdaftar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

4 hari lalu

Geledah Kantor BPN Bogor, Polisi Sita Dokumen Kasus Mafia Sertifikat PTSL

4 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

9 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

13 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal