Tersangkut Kasus Penipuan Tanah, Pengurus FPI Tegal Jadi Tersangka

Yunibar
Sekretaris DPW FPI Tegal, Jawa Tengah, Slamet tersandung kasus penipuan jual beli tanah. (iNews.id/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sekretaris DPW FPI Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Slamet ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penjualan tanah. Kasusnya ditangani oleh Polres Tegal.

Slamet menjadi tersangka dalam kasus penipuan penjulan sebidang tanah di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal. Modus yang dilakukan yakni menjual sebidang tanah kepada korban bernama Sahadi seharga Rp125 juta.

Dengan harga yang telah disepakati tersebut, tersangka berjanji akan membangunkan sebuah rumah yang akan diserahkan kepada korban setelah pembayaran dilunasi.

Namun setelah rumah berdiri, bukannya diserahkan ke korban malah ditempati oleh orang lain. Belakangan diketahui, tanah dan rumah yang dijual tersangka ke korban merupakan milik orang lain. Sadar tertipu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Tegal.

Dari pemeriksaan di kepolisian, tersangka mengaku uang pembayaran dari korban digunakan untuk membangun rumah. Namun dia berkilah tanah dan rumah yang sedianya akan diserahkan ke korban ternyata dijual oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
7 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

9 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

9 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

9 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

14 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal