Tersangkut Kasus Penipuan Tanah, Pengurus FPI Tegal Jadi Tersangka

Yunibar
Sekretaris DPW FPI Tegal, Jawa Tengah, Slamet tersandung kasus penipuan jual beli tanah. (iNews.id/Yunibar)

Terkait kasus tersebut, Kasatresrkrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Aditya mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh  Kejaksaan Negeri Slawi. Dengan selesainya pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan segera disidang.

"Tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan pihak yang menginisiasi dan memimpin ajakan jihad melalui panggilan adzan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi di rumah salah satu tokoh agama di Dukuh Turi Kabupaten Tegal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
8 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

9 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

9 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

10 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

15 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal