Tersangkut Kasus Penipuan Tanah, Pengurus FPI Tegal Jadi Tersangka

Yunibar
Sekretaris DPW FPI Tegal, Jawa Tengah, Slamet tersandung kasus penipuan jual beli tanah. (iNews.id/Yunibar)

Terkait kasus tersebut, Kasatresrkrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Aditya mengatakan, berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh  Kejaksaan Negeri Slawi. Dengan selesainya pelimpahan tahap kedua ini, tersangka akan segera disidang.

"Tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan pihak yang menginisiasi dan memimpin ajakan jihad melalui panggilan adzan yang sempat viral beberapa waktu lalu. Peristiwa itu terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi di rumah salah satu tokoh agama di Dukuh Turi Kabupaten Tegal.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

13 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

24 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

27 hari lalu

Jebakan Lowongan Admin Kripto! 3 WNA China Diduga Dalang Sindikat Scamming di Sidoarjo

1 bulan lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal