Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Tim iNews
Pembunuhan pemilik toko HP Ambarawa berhasil diungkap polisi setelah dua tersangka ditangkap dan puluhan barang bukti diamankan. (Foto: ist)

Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului tindak pidana lainnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Polisi memastikan hingga kini belum menemukan indikasi motif lain selain ekonomi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, hanya TI dan DPP yang ditetapkan sebagai pelaku dalam perkara tersebut. Dia meminta masyarakat mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan tetap menjaga situasi Kabupaten Semarang tetap kondusif.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Identitas Mayat dalam Bagasi Mobil di Grobogan, Bos Konter HP Ambarawa yang Dirampok

3 hari lalu

Mayat Pria dalam Bagasi Mobil di Grobogan Diduga Bos Konter HP asal Ambarawa

3 bulan lalu

2 Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Bondowoso Ditangkap di Konter HP Jember

6 bulan lalu

Terlilit Utang, Pemuda Nganjuk Rampok Konter HP Pakai  Pistol Mainan

9 bulan lalu

Pembunuh Penjaga Konter HP di Bandung Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal