Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap
Akibat kepanikan tersebut, 53 unit HP yang telah disiapkan untuk dibawa justru tertinggal di dalam mobil korban. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan pemilik toko HP Ambarawa, polisi menangkap DPP di wilayah Kota Semarang dan TI di Ambarawa pada Jumat (7/8/2026). Pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Polres Semarang juga bekerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Inafis Polda Jateng, Satreskrim Polres Grobogan, serta Urident Polres Grobogan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit mobil Honda Jazz milik korban, 53 unit telepon genggam, 68 dus HP, satu sepeda motor Honda Beat, satu keling besi, satu keranjang plastik, jeriken cairan pembersih lantai, dua pelat nomor polisi, telepon genggam milik DPP, serta uang tunai yang diduga berasal dari penjualan HP.
Kedua tersangka kini ditahan sejak 8 Agustus 2026. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf A dan/atau huruf B KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu.