Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Perempuan Pemilik Warung di Umbul Senjoyo Semarang

Angga Rosa
apolres Semarang AKBP Yovan Fatika menginterogasi pelaku pembunuhan di Umbul Senjoyo, Tegalwaton, Tengaran, Kabupaten Semarang, Rabu (22/6/2022). Foto/IST

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menyukai korban yang sudah berkeluarga. Tersangka juga cemburu apabila korban melayani dengan baik kepada pembeli laki-laki yang berkunjung ke warung korban. 

"Selanjutnya tersangka menanyakan kepada korban tentang kelanjutan rasa suka tersangka kepada korban yang selalu tidak digubris dan korban berkali kali mengajak pergi korban juga selalu tidak digubris. Karena merasa sakit hati, akhirnya tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau sangkur yang sudah dipersiapkan tersangka dari rumah," ujarnya.

Kapolres menyatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tawuran Maut Antargeng di Salatiga Gunakan Air Keras dan Sajam, 1 Orang Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Motor Tabrakan Diduga Balap Liar di Semarang, 1 Korban Putus Kaki

57 tahun lalu

Kecelakaan di Salatiga, Mahasiswi Berboncengan Motor Ditabrak Truk Tronton

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Bawa 25 Penumpang di Tol Semarang-Solo, Oleng lalu Terguling

57 tahun lalu

Bus Pariwisata Bawa 25 Penumpang Kecelakaan di Tol Semarang-Solo, 2 Orang Tewas 2 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal