Tim Tabur Kejagung Tangkap Terpidana Korupsi Tukar Guling Tanah Aset Pemprov Jateng

Angga Rosa
Tim Tabur Kejaksaan Agung saat mengamankan terpidana korupsi tukar guling tanah Pemprov Jateng Rustamadji (kanan) di Wringin Putih, Bergas, Kabupaten Semarang, Senin (30/5/2022). Foto/IST

Dia mengatakan, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Karena itu, terpidana dimasukkan dalam daftar pencarian orang. 

Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. "Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi," ujarnya.

Dia mengatakan, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum. 

"Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

Tertarik Ikut Lelang Aset Rampasan Negara, 2 Jenis Kendaraan Ini Jadi Incaran Wabup Karawang

21 jam lalu

Kejari Karawang Lelang 30 Kendaraan Rampasan Negara, Simak Waktu dan Ketentuannya

2 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

5 hari lalu

Menang Praperadilan, Brigadir Yasir Laporkan Kejari Labusel ke Komisi Kejaksaan

7 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal