Ia mengatakan, hal itu dilakukan AK agar korban tidak mengetahui jika cek tersebut sebenarnya kosong.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengatakan, pada awalnya korban yang merupakan pengusaha konveksi memberikan uang sekitar Rp100 juta kepada AK yang merupakan pemasok konveksi dengan harapan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen.
"Oleh karena bisa mendapatkan keuntungan 5 persen (setelah mencairkan beberapa lembar cek), korban semakin tertarik," katanya.
Menurut dia, pelaku memberikan iming-iming kepada korban jika mau mendapatkan keuntungan yang lebih besar harus menyetorkan modal yang lebih besar lagi.
Atas dasar iming-iming tersebut, korban memberikan uang kepada pelaku secara berkala hingga mencapai Rp7,6 miliar.