Tok! Gibran Tetapkan UMK Kota Solo, Segini Besarannya

R August
Ilustrasi UMK di Kota Solo tahun 2023. (Foto Ilustrasi : Istimewa)

SOLO, iNews.id Pemkot Solo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 pada Jumat (2/12/2022). Nilainya diklaim menjadi yang tertinggi di wilayah Soloraya.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, nilai UMK di Solo pada tahun depan adalah Rp2.174.169. Kenaikan sekitar 6,8 persen atau Rp139.359 dari besaran UMK tahun 2022 sebesar Rp2.034.810.

"Kami juga lihat di wilayah sekitar, Solo yang paling tinggi kok," kata Gibran. 

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan, besaran berlandaskan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022 berdasarkan Indeks Alfa 0,1.

"Itu jalan tengah, karena Apindo dan Serikat Buruh punya tuntutan berbeda," ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
13 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Sekolah di Tengah Kabut Asap Karhutla Palangka Raya, Siswa Tetap Belajar

28 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Korban Gempa NTT, Pengamat Sebut Kehadiran Pemerintah Sangat Krusial

5 bulan lalu

Momen Wapres Gibran Tinjau Langsung Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Juanda

5 bulan lalu

Wapres Gibran Kunjungi Papua, Tinjau Infrastruktur di Nabire hingga Timika

8 bulan lalu

Wapres Gibran Batal ke Yahukimo, Ini Kata Bupati Didimus Yahuli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal