UNSOED Kukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif

Ary Wahyu Wibowo
Rektor UNSOED Prof Dr Ir Suwarto, MS mengukuhkan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Guru Besar Ilmu Keadilan Restoratif, Jumat (10/9/2021). (Foto: UNSOED)

Ada lima asas yang terkandung dalam Peraturan Kejaksaan tentang Keadilan Restoratif, yaitu keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, serta cepat, sederhana dan biaya ringan.

Di akhir pidatonya, Prof Dr ST Burhanuddin SH MH menekankan hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian.

Rektor UNSOED Prof Dr Ir Suwarto, MS dalam sambutannya mengatakan, gelar profesor dalam Bidang Ilmu Keadilan Restoratif yang dipercayakan kepada Prof Dr ST Burhanudin  merupakan sebuah kehormatan tersendiri. 

"Pemikiran Prof Dr ST Burhanudin tentang Hukum Berdasarkan Hati Nurani: Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif, hakikatnya menghadirkan arti hukum sebagai sebuah instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan di masyarakat," katanya.  

Hal ini tentunya akan semakin memperkuat sistem hukum dan keadilan sebagai bagian integral dalam mewujudkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Rektor mengatakan, pemikiran tentang pengedepanan aspek nurani sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis yang memantik sivitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan dan karya, dengan senantiasa mempertimbangkan kebermaknaan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
21 hari lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

24 hari lalu

Kena OTT KPK, Begini Modus Suap Rektor Unsoed dalam Penerimaan Mahasiswa Baru

24 hari lalu

Usai Diperiksa KPK di Banyumas 5 Orang Dibawa ke Jakarta, Pejabat Unsoed hingga Pengusaha

30 hari lalu

Talas Lokal Diolah Jadi PMT Balita, Tim Unsoed Latih Kader Posyandu Desa Senon Cegah Stunting

2 bulan lalu

3 Kajari dan 1 Pejabat Kejati NTB Dimutasi, Ini Daftar Lengkap Penggantinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal