Usaha Bangkrut, Pasutri di Demak Nekat Curi 6 Sepeda Motor

Sukmawijaya
Angga Rosa
Pasangan suami istri yang menjadi tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Demak. Foto: Ist.

DEMAK, iNews.id Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Demak ditangkap polisi karena diduga mencuri enam sepeda motor. Aksi pencurian dilakukan setelah usaha yang mereka jalankan bangkrut. 

Pasutri tersebut bernama Waluyo dan Rohmahwati. Mereka mencuri enam sepeda bermotor di kawasan Wonosalam dan Dempet. Sasarannya sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah yang sepi. 

Waluyo bertugas memutus kabel kontak hingga motor hidup. Sedangkan rohmahwati yang membawa kabur motornya. 

“Mereka kami tangkap saat berbelanja di mall Semarang,” kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Rabu (5/10/2022). 

Lebih jauh dikatakannya, Polres Demak total menangkap 19 orang pelaku pencurian sepeda motor selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
12 jam lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

1 hari lalu

Truk Boks dan Motor Terbakar usai Bertabrakan di Jalur Yogyakarta–Magelang

1 hari lalu

Angkot Ugal-ugalan Tabrak Motor dan Angkot Lain di Cirebon, 4 Orang Terluka

2 hari lalu

Pemotor Jatuh Disenggol Truk saat Menyalip di Sampang, Ibu Tewas Balitanya Luka Parah

2 hari lalu

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kendari, 17 Orang Ditangkap Puluhan Motor Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal