Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Fariz Abdullah
Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

SERANG, iNews.id - Polisi menangkap tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pelaku diamankan atas dugaan kasus penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu.

Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya pelaku US mengaku bisa menggandakan uang menggunakan boks ajaib yang sudah dia siapkannya. Proses penggandaan dilakukan melalui ritual yang sudah direncanakan.

"Kami mengamankan pelaku US yang diduga menyimpan dan menguasai mata uang palsu," ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki, polisi menemukan tumpukan uang palsu yang disimpan dalam kotak kayu besar.

"Modus yang bersangkutan ini mengaku sebagai ustaz bisa menggandakan uang rupiah asli menjadi berlipat-lipat," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sumur Banten, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya!

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Kapolda Banten Turun Langsung ke Posko Pencarian 5 Jurnalis Hilang, Kerahkan 200 Personel

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

8 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal