Ustaz di Pandeglang Ditangkap Polisi, Mengaku Bisa Gandakan Uang Rp10 Juta Jadi Rp1 Miliar

Fariz Abdullah
Polisi saat mengekspose kasus penggandaan uang dan uang palsu di Pangdelang, Banten. (Foto: MPI/Fariz Abdullah)

Dia menyebut para korban menyerahkan uang pada pelaku dengan jumlah bervariatif mulai Rp13 juta sampai Rp20 juta.

"Kami meminta masyarakat yang pernah menjadi korban yang bersangkutan segera membuat laporan polisi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku US dikenakan pasal 26 ayat 2 dan 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun atau denda Rp10 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Terkini Guncang Sumur Banten, Cek Magnitudo dan Pusat Getarannya!

5 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Kapolda Banten Turun Langsung ke Posko Pencarian 5 Jurnalis Hilang, Kerahkan 200 Personel

6 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

8 hari lalu

Nelayan Banten Nekat Tetap Melaut di Tengah Guyuran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal