Hendrik mengaku mobil Alphard tersebut diterimanya dari gadai seseorang bernama Lily sebesar Rp.535.000.000.
Iqbal melanjutkan, hasil mediasi tersebut mobil Alphard tetap dipertahankan Novi Pratiwi dan meminta Hendrik untuk melaporkan kejadian dugaan penipuan yang dilakukan Lily.
"Sekira pukul 23.30 WIB, Novi dan Hendrik meninggalkan Rest Area 234 B Tegal untuk bersama-sama membuat pengaduan terkait dugaan tindak pidana tersebut," kata Iqbal.