WN Malaysia Diproses Hukum Imigrasi Semarang, Masuk Ilegal Tanpa Dokumen Sah

Eka Setiawan
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan (tengah) didampingi Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian M. Yandie Wahyudie memberikan keterangan pers di kantornya, Kota Semarang, Jumat (5/4/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang memproses hukum seorang warga negara Malaysia berinisial MR (49). Dia kedapatan masuk dan tinggal di wilayah Indonesia secara ilegal dengan alasan ingin berobat alternatif dari seseorang yang dipercaya bisa menyembuhkan sakitnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, MR ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp500juta.  

“Yang bersangkutan masuk dan tinggal di Indonesia sejak 22 Desember 2023  melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, naik perahu pompong,” ujarnya, Jumat (5/4/2024) siang.

Menurutnya, berkas MR telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang alias P21. Saat ini dia menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Semarang.

“Saat ini MR ditahan di Lapas Kelas I Semarang,” katanya.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Semarang M Yandie Wahyudie menambahkan, MR awalnya hendak ke Surabaya ingin bertemu seseorang yang dipercaya bisa mengobati sakitnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
25 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

1 bulan lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

1 bulan lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

4 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

5 bulan lalu

WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal