WNA Asal Bangladesh Diproses Hukum Polda Jateng gegara Sebar Konten Asusila di Medsos

Eka Setiawan
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (Eka Setiawan)

Saat ditanyakan apakah yang bersangkutan akan dilakukan deportasi saat ini atau setelah menjalani hukuman pidana, Kombes Dwi mengatakan hal itu masih dalam koordinasi dengan pihak keimigrasian.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan, terlapor (Mohosin) sudah satu kali diperiksa pihaknya. Posisi kasusnya sudah naik tahap penyidikan.“Disebarkan lewat Facebook (konten asusila),” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan membenarkan adanya WNA asal Bangladesh tersebut yang tersangkut perkara pidana ditangani Polda Jateng untuk kasus pidananya dan ditangani pihaknya sebab pelanggaran keimigrasian.

“Sudah kami serahkan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi). Di kami sudah 30 hari jadi harus dilimpahkan ke Rudenim,” ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
21 jam lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

3 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

7 hari lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

8 hari lalu

Viral! Karnaval Maulid Nabi di Pekalongan, Adegan Kepala Kambing Disebut Mirip Pemujaan Setan

12 hari lalu

Viral Siswi SMP di Bondowoso Jadi Korban Bullying Siswi SMK, Diduga Dipicu Asmara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal