1 Tersangka Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang Jalani Diversi

Avirista Midaada
Tersangka penganiayaan santri An-Nur 2 Malang jalani proses diversi. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Satu tersangkapenganiayaansantri di Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nur 2 Malang menjalani proses diversi. Proses ini diambil polisi karena tersangka yang juga seorang santri itu masih di bawah umur. 

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro menyatakan, pihaknya telah memanggil KR, anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun pada pemanggilan pertamanya ia tak hadir. 

"Namun akan kami lakukan pemanggilan kedua, pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Riski Saputro, Jumat (13/1/2023).

Pemanggilan ini mengenai langkah diversi yang dijadwalkan oleh Polres Malang setelah serangkaian penyelidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan ke korban berinisial DFA (12) warga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada diversi ini Polres Malang juga bakal melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Malang.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Emosi Lagi Tidur Dimarahi, Istri di Timor Tengah Selatan NTT Pukul Suami hingga Tewas

8 jam lalu

Sopir Taksi Online Dianiaya Penumpang di Lembang, Pelaku Masih Remaja 15 Tahun

5 hari lalu

Bocah 12 Tahun di Makassar Dianiaya Remaja Tetangga, Tubuh Disayat Pisau Cutter

12 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

14 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal