1 Tersangka Penganiayaan Santri An-Nur 2 Malang Jalani Diversi

Avirista Midaada
Tersangka penganiayaan santri An-Nur 2 Malang jalani proses diversi. (ilustrasi).

"Setelah dilakukan pemeriksaan ABH sebagai tersangka, baru kita jadwalnya untuk Diversi," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini. 

Diversi merupakan proses penyelesaian perkara kepada kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Diversi bertujuan untuk mencari solusi yang menargetkan adanya perdamaian antara pelaku dan korban anak.

"Apabila proses diversi menemukan jalan buntu. Misalnya karena korban menolak hasil diversi, maka ABH akan ditetapkan sebagai tersangka dan akan disidangkan di pengadilan," tuturnya.

KR disebut Rizki, terjerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 3,6 tahu dan denda paling banyak Rp 72 juta," ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal