10 Fakta Pengamen Perempuan Bunuh IRT di Malang, Nomor 5 Sadis Dieksekusi Pakai Palu

Avirista Midaada
Polisi saat ekspose kasus pembunuhan IRT di Malang. (Avirista Midaada / MPI)

10. Pelaku Terancam Hukuman Mati 

Suni dipukul palu yang sudah dibawa oleh pelaku dari Surabaya. Dia tewas seketika dengan luka di kepala bagian belakang, tengkuk belakang, dan tangan, usai sempat menangkis pukulan palu itu.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman polisi pelaku terbukti melakukan tindak pidananya direncanakan. 

"Atas perbuatan tersangka ini tersangka di jerat dengan pasal berlapis itu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pidana maksimal berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ujar Imam.

Pengamen asal Surabaya Evi nekat membunuh IRT asal Pakis Malang karena sakit hati tak diberikan pinjaman uang untuk bayar utang. (Foto: MPI)
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 jam lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

1 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Maung TNI AL dan Motor di Sorong Papua Barat Daya, IRT Tewas

1 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

2 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

4 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal