11 Kali Masuk Penjara, Spesialis Curanmor di Banyuwangi Dihadiahi Timah Panas

Avirista Midaada
S (47) terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi karena melawan saat ditangkap. Dia merupakan residivis curanmor di Banyuwangi. (Foto: Avirista Midaada)

"Sebelum beraksi, dia lebih dulu melakukan pengintaian," ucapnya.

Dia menyatakan, dua tersangka ini diamankan karena kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Dari laporan dan penyelidikan kepolisian, total ada 23 tempat kejadian perkara (TKP).

"Total sudah ada 23 TKP. Wilayah yang paling sering dijadikan tempat aksi oleh tersangka yakni Muncar, Tegaldlimo, dan Cluring," ujarnya.

Kedua tersangka, disebut Agus memiliki peran berbeda. S berperan sebagai eksekutor, sedangkan M mengawasi. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka utama dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 5e junto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadahnya disangkakan pasal 480 ke 1 KUHP. 

"Kita terapkan pasal maksimal. Terutama untuk S, karena dia adalah residivis 11 kali keluar masuk lapas," kata dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

4 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

24 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

28 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

31 hari lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal