12 Orang jadi Tersangka usai Bawa Molotov saat Demo di Malang, Diduga Sasar DPRD

Avirista Midaada
Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka saat demo Sumpah Pemuda di Kota Malang. Mereka kedapatan membawa molotov dengan sasaran Gedung DPRD. (Foto: iNews TV)

MALANG, iNews.id – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka usai kedapatan membawa bom molotov pasca-aksi demonstrasi Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (28/10/2026) lalu. Mereka sebelumnya ditangkap di Jalan Suropati, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sekitar pukul 17.30 WIB, seusai massa aksi dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil membubarkan diri secara tertib.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan, pengamanan bermula ketika petugas mencurigai pergerakan sekelompok pemuda berjumlah 13 orang yang berjalan menuju kawasan Balai Kota Malang.

"Oleh anggota diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya didapati dua orang di antara mereka membawa empat botol bom molotov berupa botol kaca berisi cairan berbau menyengat dan dilengkapi sumbu," ujar Kombes Danang di Mapolresta Malang Kota, Jumat (30/12/2026).

Kapolresta mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, penyidik mengonfirmasi bahwa 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus saksi lantaran tidak terbukti mengetahui rencana kejahatan tersebut.

“Tiga pemuda berinisial FA, YWW, dan IR (23) diidentifikasi sebagai inisiator utama yang mencetuskan ide serta membawa bom molotov ke lokasi,” katanya. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 248 KUHP tentang perbuatan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Sementara sembilan tersangka lainnya, yakni RA (24), BSR (23), KA (27), PPT (21), AGP (29), IZA (25), AD (25), ABA (25), dan MJM (24), dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 KUHP terkait keterlibatan tanpa hak atas bahan peledak/bahan berbahaya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Rencana Lempar Molotov ke Gedung DPRD

Selain menyita 4 botol bom molotov, penyidik mengamankan 12 unit ponsel milik para tersangka. Dari analisis digital, terungkap rencana para pelaku untuk melemparkan bom molotov ke Gedung DPRD Kota Malang demi menciptakan kerusuhan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 jam lalu

Massa Demo Mahasiswa Membubarkan Diri, Acungkan Salam 3 Jari

24 jam lalu

Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Sita Petasan hingga Sajam

12 jam lalu

Ungkap Korupsi BUMD Banten Rp6,82 Miliar, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

2 hari lalu

Demo di Malang Diguyur Hujan, Massa Soroti Persoalan Karhutla

2 hari lalu

BEM SI Jabar Gelar Aksi Demo di DPRD Jabar, Ribuan Personel TNI-Polri Disiagakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal