15.258 Napi di Jatim Dapat Remisi Idul Fitri, Anggaran Makanan Hemat Rp8,5 Miliar

Lukman Hakim
Para narapidana saat mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, Sabtu (22/4/2023). (istimewa).

Sementara itu, karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan untuk napi muslim saja. Namun, mereka juga harus memenuhi persyaratan umum seperti berkelakuan baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk dewasa dan tiga bulan untuk Anak. 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," kata Imam.

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. Mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. "Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika, sisanya pidana umum," ujar Imam.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

130 Santri di Sidoarjo Keracunan Massal usai Santap Makanan, Dievakuasi ke 4 RS

26 hari lalu

288 Napi Lapas Ambarawa Dapat Remisi Kemerdekaan, 8 Orang Langsung Bebas

26 hari lalu

320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

2 bulan lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

3 bulan lalu

134 Napi High Risk Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengamanan Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal