17 Artis Dukung Ditreskrimsus Polda Jatim Tuntaskan Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Belasan artis Ibu Kota mendatangi Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa (22/10/2019). Mereka di antaranya Anang Hermansyah, vokalis d’Masif Rian, personel Kla Project dan Trio Macan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan, para artis sengaja datang untuk men-support Polda Jatim atas pengusutan kasus pelanggaran hak cipta.

“Ada sekitar 17 artis yang datang. Ini adalah bentuk dukungan mereka terhadap Polda Jatim,” katanya, Selasa (22/10/2019).

Yusep menjelaskan, dugaan pelanggaran hak cipta itu merupakan kasus lama dan sudah ditangani penyidik. Berkas kasusnya juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) dan sudah dinyatakan lengkap. “Jadi tinggal penyerahan barang bukti saja, setelah itu disidangkan,” katanya.

Yusep mengatakan, dugaan pelanggaran hak cipta berupa lagu tersebut dilakukan oleh salah satu pengelola karaoke di Surabaya. Modusnya, mereka menggunakan lagu milik para artis, tanpa izin maupun sepengatahuan pemiliknya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

2 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

6 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

6 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

7 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal