TULUNGAGUNG, iNews.id - Seorang pelaku usaha tambang ilegal di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Pelaku sempat berstatus buron lantaran dalam dua kali panggilan yang dilayangkan polisi penyidik, pelaku tak hadir.
Karwito (45) ditangkap sergap tim buru Macan Agung Kepolisian Resor Tulungagung saat pulang ke rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Karangrejo.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan pelaku sempat kabur selama dua pekan. Belakangan diketahui dia pulang ke rumah.
"Sehingga saat itu juga dilakukan operasi penangkapan," kata Yhogi, Rabu (29/7/2020).
Karwito diamankan polisi karena melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pelaku melakukan aktivitas penggalian tanah urug di lahan miliknya sendiri seluas kurang-lebih 3,5 hektare.