2 Pekan Buron, Pengusaha Tambang Ilegal di Tulungagung Ditangkap

Antara
Pelaku penambangan ilegal di Tulungagung, ditangkap polisi. (Foto: Antara)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Seorang pelaku usaha tambang ilegal di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi. Pelaku sempat berstatus buron lantaran dalam dua kali panggilan yang dilayangkan polisi penyidik, pelaku tak hadir.

Karwito (45) ditangkap sergap tim buru Macan Agung Kepolisian Resor Tulungagung saat pulang ke rumahnya di Desa Pojok, Kecamatan Karangrejo.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Yhogi Hadisetiawan mengatakan pelaku sempat kabur selama dua pekan. Belakangan diketahui dia pulang ke rumah.

"Sehingga saat itu juga dilakukan operasi penangkapan," kata Yhogi, Rabu (29/7/2020).

Karwito diamankan polisi karena melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pelaku melakukan aktivitas penggalian tanah urug di lahan miliknya sendiri seluas kurang-lebih 3,5 hektare.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal