Dalam operasi yang sudah dijalankan sekitar lima tahunan terakhir itu, Karwito mengerahkan sedikitnya empat alat berat jenis eksavator serta belasan dump truk untuk pengangkut bahan galian. Selama operasional itu pula Karwito tak pernah mengurus izin ke dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Jatim.
"Tersangka kami jerat pasal 158, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar," kata Yhogi.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang Rp18 juta, beberapa dokumen, dua unit ekskavator, satu unit breaker dan 13 truk berisi tanah urug yang diambil dari lokasi pertambangan.
Saat ini pelaku ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus penambangan ilegal tersebut.