2 Pekan Buron, Pengusaha Tambang Ilegal di Tulungagung Ditangkap

Antara
Pelaku penambangan ilegal di Tulungagung, ditangkap polisi. (Foto: Antara)

Dalam operasi yang sudah dijalankan sekitar lima tahunan terakhir itu, Karwito mengerahkan sedikitnya empat alat berat jenis eksavator serta belasan dump truk untuk pengangkut bahan galian. Selama operasional itu pula Karwito tak pernah mengurus izin ke dinas terkait, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Jatim.

"Tersangka kami jerat pasal 158, dengan ancaman 10 tahun penjara, denda Rp10 miliar," kata Yhogi.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang Rp18 juta, beberapa dokumen, dua unit ekskavator, satu unit breaker dan 13 truk berisi tanah urug yang diambil dari lokasi pertambangan.

Saat ini pelaku ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan kasus penambangan ilegal tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Pengiriman Emas 2,3 Kg Diduga Hasil Tambang Ilegal, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tambang Ilegal di Sijunjung Sumbar Ditertibkan, 2 Kapal Penambang Dibakar Polisi

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Gudang Solar Subsidi di Solok, Diduga untuk Tambang Ilegal

57 tahun lalu

7 WNA China Ditangkap di Nabire Papua, Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal Skala Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal