2 Spesialis Curas yang Beroperasi di 11 Lokasi Surabaya Ditangkap, Modusnya Jambret dan Begal

Lukman Hakim
Tampang dua pelaku curas bermodus jambret dan begal yang kerap beroperasi di 11 lokasi di Surabaya. (Foto: Istimewa)

Saat ini tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya satu dus handphone, satu unit sepeda motor, dan bukti lainnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9  tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 hari lalu

Ini Alasan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Berhadiah Tangkap Pelaku Kejahatan

13 hari lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

13 hari lalu

Dedi Mulyadi Umumkan Sayembara Tangkap Begal, Siapkan Hadiah hingga Rp50 Juta 

29 hari lalu

Drama Aksi Begal di Makassar Berujung Gagal, Korban Sempat Bergulat dengan Pelaku

1 bulan lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal