2 Suami di Surabaya Jual Istri Lewat Media Sosial, Motif Fantasi dan Ekonomi

iNews
Polisi menangkap suami yang menawarkan istri melalui media sosial di Surabaya, Jawa Timur. (Foto: iNews).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali. Empat di antaranya berlangsung di rumah kos, sedangkan satu kejadian lainnya dilakukan di hotel.

Menurutnya, petugas menindaklanjuti informasi mengenai praktik penawaran istri melalui Facebook hingga berhasil mengungkap keterlibatan dua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 KUHP tentang tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Perdagangan Orang Modus Nikah dengan WN China, Tangkap 2 Tersangka

1 hari lalu

Nenek Penjual Rujak Cingur di Surabaya Dirampok, 2 Kalung Emas  Raib

7 hari lalu

Polisi Ungkap Dugaan Penyelewengan 1.140 Liter Solar Subsidi untuk Dijual ke Banjarmasin

13 hari lalu

Truk Bermuatan Setengah Ton Es Kristal Tercebur ke Sungai di Surabaya

19 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal