2 Tahun Kabur Keluar Madura, DPO Pembunuhan di Sampang Ditangkap saat Pulang Mudik

Diwan Mohammad Zahri
DPO pembunuhan yang ditangkap anggota Polres Sampang. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"hasil dari pemeriksaan, tersangka turut membunuh korban jarena sakit hati. Sebab korban menyelingkuhi istri sepupunya," kata Kapolres.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan ini terdapat tiga tersangka yang sudah diamankan. Dua di antaranya telah diproses hukum yakni Mat Dehri dan Liman.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

2 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

2 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

4 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

6 hari lalu

Pembunuhan Perempuan di Hotel Cirebon, Pelaku Ditangkap saat Kabur di Pangandaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal