2 WNI Bobol Bantuan Covid-19 Amerika hingga 60 Juta Dolar AS, Ini Modusnya   

Rahmat Ilyasan
Hari Tambayong
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta bersama perwakilan FBI menunjukkan barang bukti pembobolan bantuan Covid-19 Amerika, Kamis (15/4/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

“Setelah diterima orang-orang yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," katanya. 

Data warga yang tertipu itu kemudian dipakai tersangka untuk mengajukan dan mendapatkan bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika. “Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19. Apabila sesuai mendapat 2000 Dolar AS," katanya. 

Saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk warga negara asing. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga laptop, foto-foto situs resmi dan palsu. 

Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat tentang Undang-Undang Elektronik jo 55 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal