3 Tahapan Pilkada Surabaya 2020 Ditunda Demi Upaya Menekan Penyebaran Korona

Antara
Ilustrasi Pilkada 2020. (Foto: Istimewa)

"KPU Kota Surabaya memberikan SK PPS melalui PPK (panitia pemilihan kecamatan)," katanya.

Ada beberapa regulasi yang mendasari kebijakan tersebut  yakni Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota /Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Selain itu, Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Infeksi COVID-19, KPU Provinsi/IP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, serta Siaran Pers KPU RI tentang Antisipasi COVID-19.

Surat KPU Republik Indoneisa Nomor 259/PP.04.2-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Penegasan Mekanisme Kerja Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia.

Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/kpts/013/2020 tentang status keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat COVID-19 di Jawa Timur. Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443/2617/436.7.2/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit COVID-19.

Selain itu, Informasi Grafis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur terkait Peta Sebaran COVID-19 di Surabaya yang termasuk dalam zona merah.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

19 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

20 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal