4 Kali Masuk Penjara Tak Kapok Juga, Pria Ini Malah Bobol Rumah Polisi di Blitar

Ihya Ulumuddin
Robby Ridwan
Tersangka pencurian, Wawan Arik Dianto (39), digiring petugas Polres Blitar Kota, Jatim, Sabtu (27/7/2019). (Foto: iNews/Roby Ridwan)

Saat penangkapan Wawan, lanjut Adewira, polisi juga mengamankan perhiasan emas berupa kalung dan gelang, serta uang tunai sebesar Rp2,4 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Sementara pelaku di hadapan polisi mengaku tidak tahu rumah yang disatroninya milik anggota polisi. Seperti tindak kejahatan sebelumnya, dia hanya mencari sasaran rumah sepi yang ditinggal penghuninya.

“Saya menyesal, saya baru tahu kalau itu rumah pak polisi,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 jam lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

1 hari lalu

Curi Sound System, Maling Bersenjata Celurit di Probolinggo Tewas Diamuk Warga

13 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

26 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

26 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal