4 Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Diproses di Polres Madiun dan Magetan

Antara
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby bersama jajaran menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Madun Kota, Selasa (28/7/2020). (Foto: Antara))

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menambahkan komplotan tersebut cukup profesional dalam beraksi. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk dengan cara menjebol dinding menggunakan linggis.

Urusan brankas, pelaku merusaknya dengan cara digergaji. Pelaku juga mencuri kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.

Hasil pemeriksaan, tersangka HS pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang dengan vonis delapan tahun. Namun, HS bebas setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun karena mendapat remisi.

Demikian juga tersangka AW yang pernah mendekam dua tahun di lapas yang sama. Keduanya juga melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," katanya,

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal