5 Fakta Terbaru Perempuan di Surabaya Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Nomor 4 Sadis

Ihya Ulumuddin
Nursyafei
Korban Dini Sera Afrianti (DSA) terseret hingga 5 meter dilindas ban mobil tersangka Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. (Foto: iNews/Nursyafei)

Kemudian sangkaan kedua Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes.

3. Korban Tewas karena Gagal Multiorgan akibat Penganiayaan

Tim dokter forensik RSUD dr Soetomo menyatakan korban DSA mengalami gagal multiorgan akibat adanya penganiayaan. Dia dianiaya secara sadis oleh pacarnya anak anggota DPR.

"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan tersangka cekcok. Korban sempat ditendang bagian paha kanan, lalu kepala dipukul dengan botol minuman keras," ujar Kapolrestabes.

4. Tulang Iga Korban Patah Dilindas Ban Mobil  

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Reny Sumulyo menyebut pemeriksaan tubuh bagian dalam korban ada resapan darah di bagian leher kemudian memar pada paru dan hati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Video Ayah Kandung Aniaya Anak 5 Tahun di Bandung Barat sampai Luka dan Trauma 

2 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

5 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

5 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

6 hari lalu

Misteri Motif Penganiayaan Maut Brigpol Eko, Polda Jambi Dalami Peran 6 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal