5 Fakta Terbaru Perempuan di Surabaya Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Nomor 4 Sadis

Ihya Ulumuddin
Nursyafei
Korban Dini Sera Afrianti (DSA) terseret hingga 5 meter dilindas ban mobil tersangka Gregorius Renald Tannur (GR) anak anggota DPR RI dari fraksi PKB. (Foto: iNews/Nursyafei)

Kemudian sangkaan kedua Pasal 359 KUHP yang berbunyi 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'.

"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes.

3. Korban Tewas karena Gagal Multiorgan akibat Penganiayaan

Tim dokter forensik RSUD dr Soetomo menyatakan korban DSA mengalami gagal multiorgan akibat adanya penganiayaan. Dia dianiaya secara sadis oleh pacarnya anak anggota DPR.

"Sebelum korban meninggal dunia, korban dan tersangka cekcok. Korban sempat ditendang bagian paha kanan, lalu kepala dipukul dengan botol minuman keras," ujar Kapolrestabes.

4. Tulang Iga Korban Patah Dilindas Ban Mobil  

Tim Forensik RSUD dr Soetomo Reny Sumulyo menyebut pemeriksaan tubuh bagian dalam korban ada resapan darah di bagian leher kemudian memar pada paru dan hati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

7 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

7 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

7 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

9 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal