Saat itulah diketahui jika di dalam makanan ada narkoba jenis pil koplo berjumlah 500 butir. Napi yang dijatuhi vonis lima tahun tiga bulan penjara itu langsung diisolasi di Lapas Mojokerto.
Sementara itu, ibu dari napi, Muntoyah langsung syok dan sempat pingsan saat akan menjenguk di lapas. Dia tak menyangka, anaknya dilarang dibesuk karena terkena kasus lagi.
“Kaget saya ga boleh besuk anak, katanya ada yang menyelundupkan pil koplo di makanan,” katanya.