532 Pasangan di Bojonegoro Minta Dispensasi Nikah, 4 Persen karena Hamil Duluan

Dedi Mahdi
Ilustrasi Pernikahan anak.

BOJONEGORO, iNews.id - Sebanyak 523 pasangan di Bojonegoro mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA). Alasannya bermacam-macam, termasuk gegara hamil duluan. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik, mengatakan, dari 532 pasangan yang meminta dispensasi, 14 di antaranya berusia kurang dari 15 tahun. Sedangkan 518 lainnya berusia antara 15 sampai 19 tahun. 
 
Sholikin juga menyebut, anak lulusan SMP mendominasi memilih nikah usia dini, yakni sebanyak 297 anak. Setelah itu lulusan SD 104 anak, lulusan SMA 125 anak dan tidak sekolah ada enam anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Viral IRT Ngamuk di Kantor Advokat Karawang, Pengadilan Agama dan Peradi Buka Suara

6 hari lalu

Viral! IRT Mengamuk di Kantor Advokat Karawang, Protes Data Pribadi Diduga Dipakai Tanpa Izin

2 bulan lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

5 bulan lalu

Terungkap! Sopiah Warga Musi Rawas yang Tewas di Bengkulu Ternyata Sedang Hamil

6 bulan lalu

Jusuf Kalla Sebut Faktor Kemiskinan Picu Kasus Siswa SD Bunuh Diri di Ngada NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal