6 Terdakwa Kasus Jalan Ambles Gubeng di Surabaya Divonis Bebas

Ihya Ulumuddin
Antara
Enam terdakwa kasus jalan ambes Gubeng divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (122/3/2020). (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id – Enam terdakwa kasus jalan ambles di Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terjadi  18 Desember 2018 lalu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keenam terdakwa dinilai tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan. Memulihkan hak terdakwa harkat dan martabatnya. Melimpahkan biaya perkara ini pada negara," ujar Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono di PN Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Hakim R Anton Widyopriyono menyebut pertimbangan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara ini yaitu tidak ada unsur kesengajaan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan masih pikir-pikir dalam menanggapi putusan majelis hakim.

"Kami akan pikir-pikir dulu sambil menunggu salinan putusan lengkap selama 14 hari dan akan lakukan kasasi," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal