7 Bulan Jadi Pengedar Sabu, Pemuda asal Sampang Madura Ditangkap di Surabaya

Tim iNews
Polisi mengamankan pemuda asal Sampang berinisial FI bersama 65,51 gram sabu di Surabaya. (Foto: dok Polri)

Menurut pemeriksaan polisi, pelaku FI mendapatkan sabu dengan sistem konsinyasi atau pembayaran setelah barang terjual. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan.

Aktivitas dugaan peredaran sabu itu disebut telah dilakukan FI selama sekitar tujuh bulan. Polisi mencatat FI telah menerima pasokan dari ADT sebanyak tiga kali sepanjang Juli hingga Agustus 2026 dengan total 120 gram.

Dari setiap gram sabu yang terjual, FI mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50.000 hingga Rp500.000. Total keuntungan yang diperkirakan diperoleh selama menjalankan aktivitas tersebut mencapai Rp30 juta.

Selain 65,51 gram sabu, polisi turut menyita dua timbangan digital dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Labuhanbatu Musnahkan Sabu 34 Kg dan Ekstasi 20.000 Butir

2 hari lalu

Polres Bengkalis Musnahkan 68,6 Kg Sabu Senilai Rp68 Miliar, Diduga dari Malaysia

4 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

5 hari lalu

Polda Kaltim Ungkap Kasus Sabu dan Pil Ekstasi di Balikpapan, Buru Pemasok asal Malaysia

8 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal