715 Burung Berkicau Ilegal asal Makassar Diselundupkan ke Surabaya

Ihya Ulumuddin
salah satu jenis burung yang diamankan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Jumat (4/12/2020). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Balai Besar Karantina Pertanian (BPKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 715 dari Makassar, Jumat (4/12/2020). Ratusan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. 

Ratusan burung tersebut terdiri atas burung manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan burung kepodang mas.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya, burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam berbagai tempat. 

“Dimasukkan dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu, ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas,” katanya, Jumat (4/12/2020). 

Musyaffak mengatakan, sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang  beragam. “Untuk kasus ini, 715 burung disita saat akan turun dari KM. Dharma Rucitra VII yang berlayar dari Makassar ke Surabaya,” ujarnya. 

Musyaffak mengatakan, penahanan ini berkat kerja sama dan  koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Surabaya, Kepolisian Tanjung Perak, dan BKSDA Jawa Timur. Pemasukan burung tanpa dokumen tersebut, kata Musyaffak, melanggar UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Berdasarkan Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu, Disembunyikan dalam Makanan

12 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 15 Balok Timah di Bangka Barat, 2 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

1 bulan lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

2 bulan lalu

Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan di Cilegon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal