8 Warga Tewas akibat Miras Oplosan di Blitar, Peracik Terancam Penjara Seumur Hidup

Robby Ridwan
MK, peracik miras di Blitar ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: iNews/Robby Ridwan)

JAKARTA, iNews.id – Aparat Polres Blitar, Jawa Timur (Jatim) menetapkan peracik minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan delapan orang tewas sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

MK alias Lengkong warga Desa Plosorejo, Kecamatan Kademangan, Blitar ini ditetapkan sebagai tersangka karena racikan mirasnya menyebabkan delapan orang tewas. Dia menjadi penjual miras oplosan sejak tiga bulan lalu.

Untuk 1,5 liter miras oplosan, dia mencampurkan alkohol 90 persen sebanyak 300. Sisanya, diisi dengan air galon isi ulang. Dia mengaku, tidak jarang pembeli minta ditambah perasa dari suplemen.

“Kalau pembeli minta ada rasa, baru dikasi tambahan,” katanya saat ekspos kasus, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fannani mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasar berlapis. Pertama yakni Pasal 204 ayat 1 KUHP tentag Peredaran Miras dan yang kedua, Pasal 135 serta 142 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Ancaman hukumannya seumur hidup,” katanya.

Sebelumnya, delapan orang di Blitar tewas usai pesta miras oplosan. Pesta miras ini diadakan di dua lokasi yang berbeda. Sementara hingga saat ini, tiga warga korban miras oplosan masih menjalani perawatan di RS.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Lumajang, Getaran Terasa hingga Blitar dan Malang

6 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

27 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal